Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara penghasil ikan terbesar dunia sebenarnya masih memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha perikanannya karena potensi lestari yang dimiliki Indonesia mencapai 6,6 juta ton sedangkan yang dieksploitasi baru pencapai 2,6 juta ton sehingga terdapat tidak kurang dari 4 juta ton lagi yang belum dimanfaatkan.Faktor yang sangat membantu keberhasilan pengelolaan adalah kesadaran para nelayan yang dibareng dengan kerjasama yang baik, jumlah nelayan yang relatif sedikit dan birokrasi pemerintah yang relatif tidak terlalu berbelit-belit. Bahkan di Australia, pengelolaan perikanan udang di Teluk Carpentara menjadi contoh yang sanga